Karangasem, VoB – Maraknya peredaran narkotika di kalangan sopir truk menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polres Karangasem menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba tidak hanya di kalangan sopir truk, tetapi juga di seluruh profesi dan lini masyarakat.
Selama periode Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 10 tersangka diamankan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 79 paket sabu dengan berat netto 14,67 gram dan brutto 25,23 gram.
Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., menjelaskan para tersangka mayoritas merupakan pengedar. Menariknya, seluruh pelaku pengedar diketahui sebagian besar berprofesi sebagai sopir, dengan satu di antaranya bekerja sebagai mekanik truk.
“Selama Januari sampai Februari 2026 kami berhasil mengamankan 10 tersangka dengan total 79 paket sabu. Ini komitmen kami menekan peredaran narkotika di Karangasem,” tegas AKP I Nengah Sunia saat rilis pers, Jumat (20/2/2026).
Pengungkapan pertama terjadi pada 16 Januari 2026 di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Tersangka IWS (52) diamankan di rumahnya dengan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di pekarangan. Ia diketahui merupakan residivis kasus perjudian.
Berikutnya pada 20 Januari 2026, dua tersangka PSL dan IKA ditangkap di Simpang 3 Pertima, Kecamatan Karangasem, usai mengambil paket sabu. Dari pengembangan, polisi menetapkan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem berinisial IKAF sebagai pemasok.
Kasus kembali berkembang pada 9 Februari 2026 di wilayah Galian C Kecamatan Selat. IWYK (28), seorang sopir truk, diamankan dengan 32 paket sabu di dalam kendaraannya. Dari pengembangan, tiga tersangka lain yakni IKWA, IKBS, dan IGDS turut diringkus di gudang truk Desa Amerta Bhuana.
“Modusnya memanfaatkan aktivitas sopir material sebagai kedok. Mereka nyambi mengedarkan sabu di jalur proyek,” ungkap AKP I Nengah Sunia.
Rantai peredaran kemudian mengarah ke tersangka KWW (23), sopir asal Ungasan, Badung. Dari tangannya disita total 5,67 gram sabu setelah penggeledahan di truk dan rumahnya. Polisi juga mengamankan tersangka SAM (23), yang berprofesi sebagai mekanik truk asal Banyuwangi, di By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar, dengan 3 paket sabu di dalam mobilnya.
Kapolres Karangasem menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terhadap maraknya peredaran narkotika di kalangan sopir truk. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya peredaran pada profesi lain.
“Meski banyak melibatkan sopir, tidak menutup kemungkinan peredaran narkoba juga terjadi pada profesi lainnya. Kami akan memberantas narkotika di segala lini,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus tersangka KWW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar. (Ami)
Posting Komentar