Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, VoB – Peredaran narkotika di wilayah Karangasem kembali diguncang. Selama Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 10 tersangka yang diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 79 paket narkotika jenis sabu dengan berat total netto 14,67 gram dan brutto 25,23 gram. Para tersangka terdiri dari 9 orang berstatus pengedar dan 1 orang pemakai. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Manggis, Karangasem, Selat hingga Gianyar.
Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., didampingi jajaran, menegaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di sejumlah titik, termasuk di jalur sopir truk material galian C.
“Selama Januari sampai Februari 2026 kami berhasil mengamankan 10 tersangka dengan total 79 paket sabu. Ini komitmen kami menekan peredaran narkotika di Karangasem,” tegas AKP I Nengah Sunia saat menggelar Pers rilis, Jumat, 20 Februari 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 16 Januari 2026 di Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis. Tersangka IWS (52) diamankan di rumahnya dengan barang bukti 6 paket sabu yang disimpan di pekarangan. Ia diketahui merupakan residivis kasus perjudian.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, dua tersangka PSL dan IKA diciduk di Simpang 3 Pertima, Kecamatan Karangasem, usai mengambil paket sabu. Dari pengembangan, polisi menetapkan seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem berinisial IKAF sebagai pemasok.
Kasus kembali berkembang pada 9 Februari 2026 di wilayah Galian C Kecamatan Selat. IWYK (28), sopir truk, diamankan dengan 32 paket sabu di dalam kendaraannya. Dari hasil pengembangan, tiga tersangka lain yakni IKWA, IKBS dan IGDS ditangkap di gudang truk Desa Amerta Bhuana.
“Modusnya memanfaatkan aktivitas sopir material sebagai kedok. Mereka nyambi mengedarkan sabu di jalur proyek,” ungkap AKP I Nengah Sunia.
Rantai peredaran kemudian mengarah ke tersangka KWW (23), sopir asal Ungasan, Badung. Dari tangan tersangka ini disita total 5,67 gram sabu setelah dilakukan penggeledahan di truk dan rumahnya. Polisi juga mengamankan tersangka SAM (23), mekanik asal Banyuwangi, di By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar, dengan 3 paket sabu di dalam mobilnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Khusus tersangka KWW disangkakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Karangasem. Pengembangan masih terus kami lakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tandas AKP I Nengah Sunia.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ami)
Posting Komentar