JAKARTA, VoB – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam klausul itu disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan.
Perjanjian dagang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026).
Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai klausul itu berpotensi membuat platform digital asal Amerika Serikat semakin tidak tersentuh oleh kebijakan nasional, termasuk Perpres Publisher Rights.
“Dengan kewajiban yang ada saat ini saja tingkat kepatuhannya masih kurang, apalagi jika sifatnya menjadi sukarela. Ini bisa mengancam keberlanjutan pers,” ujarnya dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, dampak dari ketentuan tersebut bukan hanya dirasakan perusahaan pers, tetapi juga publik. Jika ekosistem media melemah, masyarakat terancam kehilangan akses terhadap karya jurnalistik yang berkualitas.
Senada, Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo dan DPR RI agar klausul terkait platform digital dalam perjanjian tersebut dihapus.
“Ini bukan sekadar kepentingan industri pers, tapi kepentingan publik luas. Pers punya tanggung jawab mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa,” kata Sasmito.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Dewan Pers serta perwakilan berbagai organisasi pers dan industri media, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), hingga Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).
Selain mendesak pemerintah Indonesia, KTP2JB juga meminta pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Prinsip tersebut merujuk pada rumusan global yang disepakati dalam forum di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, yang didukung puluhan penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari berbagai negara.
Komite menilai setiap mekanisme yang mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan media harus tetap berpijak pada transparansi serta akuntabilitas, demi menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah dominasi platform global. (Arn)
Posting Komentar