Bawaslu Karangasem Sosialisasikan Penanganan Pelanggaran Pemilu TSM
Karangasem, VOB — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karangasem melaksanakan sosialisasi menjelang pelaksanaan Pemilu dengan mengangkat modul pembelajaran bertopik penanganan pelanggaran administratif Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Sosialisasi tersebut menekankan pentingnya menjaga proses Pemilu agar berlangsung jujur, bersih, dan bebas dari berbagai bentuk tekanan maupun intervensi terhadap pemilih. Masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberian bantuan sosial, bantuan uang, maupun mobilisasi yang bertujuan memengaruhi pilihan politik.
Ketua Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika, mengatakan modul pembelajaran tersebut dikeluarkan melalui tayangan pada kanal YouTube resmi Bawaslu Karangasem yakni pada link https://youtu.be/SbbfMiPbR2o?
“Kami mengeluarkan modul melalui tayangan di channel YouTube dengan harapan agar modul ini dapat menjadi referensi praktis dan akademis bagi para pemangku kepentingan eksternal maupun semua kalangan yang terlibat dalam Pemilu, khususnya terkait penanganan pelanggaran administrasi Pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” ujar Suardika, Rabu (10/9/2026).
Menurutnya, kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu TSM merupakan salah satu pilar strategis dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai amanat Undang-Undang.
“Kewenangan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu TSM merupakan salah satu pilar kewenangan yang paling strategis dan bermoral tinggi yang diamanatkan oleh Undang-Undang melalui Bawaslu. Karena itu, Pemilu harus berjalan dengan bersih dan seluruh prosesnya harus dijaga dari praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi,” tegasnya.
Suardika juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi tahapan Pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta tidak membiarkannya, tetapi mencatat kejadian serta melaporkannya kepada Bawaslu Karangasem.
“Kami mengharapkan masyarakat turut melakukan pengawasan. Apabila melihat adanya dugaan pelanggaran, baik berupa tekanan kepada pemilih, pemberian bantuan uang atau bantuan sosial untuk memengaruhi pilihan, maupun mobilisasi, agar dicatat dan dilaporkan kepada Bawaslu Karangasem. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Suardika.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Materi modul pembelajaran mengenai penanganan pelanggaran administratif Pemilu TSM tersebut dapat disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Karangasem. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk pelanggaran serta mekanisme pelaporannya kepada pengawas Pemilu. (Ami)
Posting Komentar